Hilirisasi Pertambangan: Potensi Besar dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Kebijakan hilirisasi pertambangan berperan penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara lebih efektif dan berkelanjutan. Hal ini tentunya dapat mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang kuat melalui penambahan lapangan kerja, peningkatan devisa negara, dan penguatan industri lokal (Wau et al., 2024). Hilirisasi pertambangan juga digadang-gadang menjadi langkah penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia Emas hingga tahun 2045.

Pada tahun 2020, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor nonmigas bahkan mencapai lebih dari 70%. Pencapaian ini tidak terlepas dari fakta bahwa Indonesia memiliki potensi mineral yang sangat besar. Mengutip data Kementerian ESDM (2021) dan US Geological Survey (2023 dikutip dalam Indonesia.go.id, 2024), Indonesia memiliki 38.84 miliar ton cadangan batubara, 1.2 miliar ton cadangan bauksit, 72 juta ton cadangan nikel (produsen terbesar di dunia), 28 juta ton cadangan tembaga (produsen terbesar ketujuh di dunia), dan 2.8 juta ton cadangan timah (produsen terbesar kedua di dunia).

Prioritas utama dalam kebijakan hilirisasi pertambangan adalah Peningkatan Nilai Tambah (PNT) dari bahan mentah untuk mewujudkan ekosistem industri yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan tentang larangan ekspor bijih bauksit dan bijih nikel guna meningkatkan nilai tambah, sehingga diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara (Cahyaningrum, 2023).  Gambaran PNT dapat dilihat melalui gambar berikut.

Gambar 1. Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Nikel

Sumber: Kementerian ESDM (2021)

Gambar 1 menunjukkan bahwa setelah masuk proses hilirisasi, bahan mentah nikel ore mengalami PNT sebanyak empat kali setelah menjadi feronikel dan lima kali setelah menjadi nikelmate atau barang setengah jadi. Nilai komoditas nikel pun mengalami pertambahan berkali-kali lipat setelah menjadi barang jadi, seperti baterai lithium-ion untuk kendaraan listrik.

Hilirisasi pertambangan kemudian diikuti oleh program-program pendukung yang dikeluarkan oleh pemerintah. Melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan untuk mendirikan fasilitas pengolahan di dalam negeri atau membangun kerja sama dengan pihak-pihak lain yang memiliki teknologi pengolahan.

Pemerintah juga menjalankan sejumlah program pendukung. Pertama, memberikan insentif bagi perusahaan yang berkomitmen dalam menerapkan hilirisasi pertambangan—khususnya batubara—melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang lebih mudah, pengaturan harga batubara khusus untuk meningkatkan nilai tambah, dan pengurangan tarif royalti batubara hingga 0% (Kementerian ESDM, 2023).

Kedua, mendorong pembangunan kawasan industri dan infrastruktur pengolahan di sekitar lokasi tambang untuk mengikis biaya logistik dan transportasi. Salah satunya ialah pembangunan fasilitas pengolahan mineral atau smelter yang sudah mencapai 147 unit. Dalam konteks pirometalurgi, terdapat 49 smelter yang sudah beroperasi, 25 smelter dalam proses konstruksi, dan 36 smelter dalam perencanaan. Sementara itu, metode hidrometalurgi memiliki 5 rencana operasi, 3 rencana konstruksi, dan 19 smelter dalam perencanaan (Kementerian ESDM, 2024).

Ketiga, menerapkan program beasiswa, pelatihan, dan pendidikan vokasi dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sejumlah perusahaan tambang juga didorong untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan mereka kepada tenaga kerja lokal. Hal ini ditujukan untuk memastikan tersedianya tenaga kerja terampil yang diperlukan dalam mendukung industri hilirisasi (Shafa, 2024).

Berbagai kebijakan dan program mengenai hilirisasi pertambangan kemudian membuka peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan pembangunan ekonominya. Pada tahun 2024, PDB dari pertambangan berhasil mengalami peningkatan dari Rp. 242.011,10 miliar pada kuartal ketiga ke Rp. 249.881,10 miliar pada kuartal keempat. Secara rata-rata, sektor pertambangan telah menyumbang sekitar Rp. 201.419,35 miliar terhadap PDB Indonesia dari tahun 2010 hingga 2024.

Grafik 1. Nilai PDB dari Sektor Pertambangan (dalam Miliar Rupiah)

Sumber: Trading Economics (2025)

Melalui pembatasan ekspor bijih nikel, Indonesia mampu meningkatkan nilai ekspor dan cadangan devisa negara. Pengolahan nikel rafinasi dan industri hilirisasi mineral pun dapat menciptakan lapangan kerja baru, sehingga berkontribusi pada penurunan tingkat pengangguran (Deddy & Adriyanto, 2023). Tak hanya itu, kebijakan hilirisasi juga memberikan dampak positif terhadap industri pertahanan, seperti pengembangan kendaraan listrik oleh PT. Pindad sebagai BUMN yang bergerak di bidang pertahanan (Jupriyanto et al., 2023).

Selain peningkatan lapangan kerja dan inovasi teknologi, kebijakan hilirisasi juga berperan penting dalam upaya peningkatan daya saing global dan keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia. Pada tahun 2022, kinerja penanaman modal asing berhasil mencetak rekor tertinggi sebagai akibat dari dorongan hilirisasi industri dalam meningkatkan investasi yang lebih merata (Kementerian PAN-RB, 2023). Pada tahun 2023, laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal kemudian menunjukkan bahwa realisasi investasi di bidang hilirisasi telah mencapai Rp. 375.4 triliun (Farahdilla, 2024).

Meskipun demikian, hilirisasi pertambangan memiliki beberapa tantangan yang perlu diperhatikan, yakni penurunan kualitas lingkungan sekitar proyek; ketidaksesuaian dalam struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan; serta kemungkinan terjadinya konflik (Akhmadi, 2024). Indonesia juga tengah menghadapi gugatan dari Uni Eropa mengenai larangan ekspor bijih nikel karena dianggap tidak sesuai dengan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 (Fitriyani, 2022). Gugatan ini menciptakan adanya trade barrier atau penghalang yang membatasi pergerakan arus perdagangan antarnegara.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM (2021) mengakui bahwa teknologi untuk mendukung hilirisasi pertambangan belum dikuasai sepenuhnya oleh pihak-pihak dalam negeri. Hal ini dikarenakan sebagian besar investasi masih didorong oleh perusahaan swasta asing. Ditambah lagi, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki fasilitas pengolahan, transportasi, listrik, dan logistik yang memadai, terutama wilayah di luar Pulau Jawa.

Dukungan finansial domestik memang masih terbatas. Perbankan masih mensyaratkan jaminan aset yang cukup berat dan menerapkan suku bunga tinggi bagi pelaku usaha lokal (Media Indonesia, 2025). Padahal, dibutuhkan adanya pinjaman dari bank karena proyek hilirisasi pertambangan di Indonesia memiliki biaya yang besar dengan nilai sekitar US$ 1 miliar (Fernandez, 2023).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kebijakan hilirisasi pertambangan di Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan pembangunan ekonomi nasional apabila implementasi dan pengelolaannya dilakukan secara optimal. Salah satu strategi yang dijalankan oleh pemerintah adalah pembentukan Danantara yang ditujukan untuk membiayai proyek-proyek hilirisasi pertambangan. Pengelolaan Danantara tentunya memerlukan komitmen kuat dari pemerintah dan pihak-pihak terkait, sehingga proyek hilirisasi pertambangan dapat berkontribusi positif dalam perwujudan Indonesia Emas dan transformasi menuju negara maju di masa mendatang.

 

Referensi:

Akhmadi, F. (2024). Analisis Dampak Hilirisasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. HATTA: Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Ilmu Ekonomi, 2(1), 1-7.

Cahyaningrum, D. (2023). Larangan Ekspor Sumber Daya Alam Mineral Mentah: Nikel dan Bauksit. Info Singkat, 15(4), 19-24.

Deddy, M. A. & Adriyanto, A. (2023). Strategi Hilirisasi di Indonesia dalam Menghadapi Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel terhadap Tingkat Pengangguran dan Cadangan Devisa Negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 7(3), 2026-2032.

Farahdilla, M. (2024). Dampak Positif Hilirisasi Industri bagi Penanaman Modal di Indonesia. https://dpmptsp.babelprov.go.id/content/dampak-positif-hilirisasi-industri-bagi-penanaman-modal-di-indonesia

Fernandez, N. (2023). Dampak dan Tantangan Hilirisasi Pertambangan Indonesia. https://context.id/read/1099/dampak-dan-tantangan-hilirisasi-pertambangan-indonesia

Indonesia.go.id. (2024). Indonesia Menuju Kedaulatan Mineral Kritis. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8718/indonesia-menuju-kedaulatan-mineral-kritis?lang=1

Jupriyanto, J. et al. (2023). Strategi Penegakan Kebijakan Hilirisasi Nikel terhadap Pemenuhan Kebutuhan Domestik dan Kemandirian Industri Pertahanan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10)7), 3305-3311.

Kementerian ESDM. (2021). Cadangan Batubara Masih 38,84 Miliar Ton, Teknologi Bersih Pengelolaannya Terus Didorong. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/cadangan-batubara-masih-3884-miliar-ton-teknologi-bersih-pengelolaannya-terus-didorong

Kementerian ESDM. (2023). Percepat Hilirisasi Batubara, Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/percepat-hilirisasi-batubara-pemerintah-siapkan-insentif-tambahan

Kementerian ESDM. (2024). Pemilik Cadangan Nikel dan Bauksit Terbesar di Dunia, Ini Yang Dilakukan Indonesia. https://www.esdm.go.id/en/media-center/news-archives/pemilik-cadangan-nikel-dan-bauksit-terbesar-di-dunia-ini-yang-dilakukan-indonesia

Kementerian PAN-RB. (2023). Hilirisasi Pertambangan Indonesia Dapat Menjadi Peluang dan Langkah Menuju Masa Depan. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/hilirisasi-pertambangan-indonesia-dapat-menjadi-peluang-dan-langkah-menuju-masa-depan

Media Indonesia. (2025). Membedah Tantangan dan Implikasi Hilirisasi Mineral di Indonesia. https://mediaindonesia.com/ekonomi/746446/membedah-tantangan-dan-implikasi-hilirisasi-mineral-di-indonesia-#goog_rewarded

Shafa, I. (2024). Strategi Efektif Indonesia Mendorong Hilirisasi Industri Tambang. https://champoil.co.id/hilirisasi-tambang/?srsltid=AfmBOoqG_w-oYM7G2-qvlqMsnAYPIcjFvkFi955xYB6vA61Ov-KgiC4Q

Trading Economics. (2025). Indonesia – PDB dari Pertambangan. https://id.tradingeconomics.com/indonesia/gdp-from-mining

Wau, F. T. et al. (2024). Analisis Strategis Kebijakan Hilirisasi Mineral: Implikasi Ekonomi dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian Indonesia. Journal Publicuho, 7(3), 1215-1224. : https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.481

Bagikan artikel ini :

Artikel Lainnya