Pupuk Subsidi : “Antara Harapan dan Tantangan”

Narasumber – VP Manajemen Stakeholder Pupuk Indonesia (PERSERO)
Narasumber – VP Manajemen Stakeholder Pupuk Indonesia (PERSERO)

Kebijakan publik merupakan instrumen penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Efektivitas kebijakan publik sangat menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam era globalisasi dan perubahan sosial yang pesat, kebijakan publik harus mampu beradaptasi dengan tantangan-tantangan baru dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Swasembada pangan, energi dan air 

Menjamin ketersediaan pupuk, benih dan pestisida langsung ke petani

Ketahanan pangan merupakan pilar utama stabilitas dan kemandirian suatu bangsa. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan program-program prioritas yang salah satunya berfokus pada swasembada pangan.

Kebijakan subsidi pupuk hadir sebagai salah satu instrumen penting untuk mendukung program prioritas tersebut, namun implementasinya tidak terlepas dari berbagai tantangan.

Pupuk subsidi merupakan unsur utama dalam produktivitas pertanian, khususnya urea. Subsidi pupuk membantu menurunkan harga pokok produksi pertanian dan menjaga kesejahteraan petani. Subsidi pupuk dapat membantu keterjangkauan harga pupuk yang berdampak pada produktivitas pertanian.

Perpres No 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi memangkas rantai panjang peraturan dan kebijakan yang mengatur pengelolaan pupuk subsidi. Beleid ini menugaskan BUMN Pupuk untuk bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke Titik Serah. Pupuk Indonesia sebagai BUMN Pupuk berperan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi melalui jaringan distribusi yang telah ditetapkan, termasuk distributor dan pengecer yang ditunjuk.

Berdasarkan Perpres No. 6 Tahun 2025, tujuan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi adalah :

  1. Mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk mencapai ketahanan pangan.
  2. Memastikan pupuk bersubsidi tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

 

Besaran volume alokasi belum memenuhi seluruh kebutuhan petani dikarenakan adanya keterbatasan anggaran.

Keterangan :

  1. NPK Formula Khusus mulai mendapatkan subsidi pada tahun 2020
  1. Pupuk organik cair (POC) mulai disubsidi pada tahun 2021
  1. Pasca terbitnya Permentan 10/2022, per Juli 2022 subsidi untuk pupuk SP-36, ZA, Organik, dan POC dicabut
  1. Pupuk Organik kembali disubsidi pada tahun 2024
  1. Alokasi pupuk bersubsidi TA 2024 ditambah dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton

Meskipun tantangan yang dihadapi cukup kompleks, namun dengan adanya komitmen untuk transparansi, akuntabilitas, dan penyederhanaan regulasi, diharapkan penyaluran pupuk subsidi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi petani dan ketahanan pangan di Indonesia.

Bagikan artikel ini :

Talkshow Lainnya

Ketahanan Pangan - Pertanian